Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat permohonan yang ditujukan ke DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandatangani di atas materai;
- Surat permohonan yang ditunjukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia yang ditembuskan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandatangani diatas materai;
- Fotocopy akta pendirian perusahaan di sertai pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas (PT) dan AD/ART dari Organisasi;
- Fotocopy KTP penanggungjawab;
- Fotocopy NPWP;
- Melampirkan referensi harga hadiah;
- NIB dari system OSS / SIUP;
- Melampirkan contoh iklan/promosi;
- Melampirkan surat kuasa/surat tugas;
- Melampirkan surat pernyataan yang menyelanggarakan bukan EO.
- Membayar dana UKS paling sedikit 10% dari jumlah total hadiah;
- Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan baik secara offline maupun secara online pada laman SIMPPSDBS.Kemensos.Go.Id;
- Pemohon mengirimkan berkas fisik lengkap sesuai persyaratan sebanyak 2 rangkap ke DPMPTSP Prov. Kalsel;
- Petugas DPMPTSP Kalsel melakukan verifikasi awal kelengkapan persyaratan secara offline dan online pada laman SIMPPSDBS.Kemensos.Go.Id;
- DPMPTSP Prov. Kalsel mengirimkan Surat Permintaan Pertimbangan Teknis Izin Undian Gratis Berhadiah beserta Lampiran Berkas Pemohon, pada Dinas Sosial Prov. Kalsel;
- Petugas Dinas Sosial Prov. Kalsel melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi lebih lanjut baik secara offline maupun online pada laman Kemensos.Go.Id;
- Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan Surat Pertimbangan Teknis Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang dan akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Prov. Kalsel;
- Surat dikirimkan kepada DPMPTSP Prov. Kalsel dan petugas mengarsipkan sebagai berkas pertek UGB.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan 1 - 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondisi normal.
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
- Surat pertimbangan teknis dikirimkan dalam bentuk PDF kepada DPMPTSP Kalsel dan mengarsipkan dokumen/berkas perizinan UGB;
- Setelah DPMPTSP Prov. Kalsel menerima surat pertimbangan teknis (PDF) maka petugas DPMPTSP Prov. Kalsel akan melanjutkan proses persetujuan perizinan kepada Kementerian Sosial RI.
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Melalui konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. Dharma Praja, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kode Pos 70732 (Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan);
- Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 08115005141;
- Melalui Pengaduan Online :
Website : https://dinsos.kalselprov.go.id
SP4N Lapor! : https://lapor.go.id/
Email : dinsoskalselprov@gmail.com
Instagram : @dinsosprovkalsel.
Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42);
- Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5273);
- Keputusan Presiden RI No. 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaran Undian;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1065) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1912);
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.
SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
- Alat Tulis Kantor;
- Komputer dan Printer;
- Alat Dokumentasi;
- Buku registrasi;
- Ordner / snelhecter / lemari arsip / lemari penyimpanan file.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memahami regulasi tentang standar pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB);
- Memahami dengan baik tugas dan fungsi Bidang;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
- Mampu berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dengan baik;
- Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) Penyelenggaraan UGB;
- Mampu menyusun laporan hasil kegiatan;
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membindangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Sistem pelaporan kegiatan penerbitan surat pertimbangan teknis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dlaksanakan setiap bulan.
JUMLAH PELAKSANA
Maksimal 5 orang.
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN
- Prosedur pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang akuntabel dan transparan;
- Prosedur pelayanan penerbitan surat pertimbangan teknis penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip- prinsip pekerjaan sosial;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang diterima dilakukan dengan transparan dan netralitas.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Bidang hingga Kepala Dinas;
- Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.